- Memandang penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
- Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
- Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik.
- Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
- Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
- Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku.
- Melakukan penilaian secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah menyelesaikan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada semester genap.
- Penilaian kompetensi pada uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.
Agar
penilaian objektif, pendidik harus berupaya secara optimal untuk (1)
memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dari sejumlah penilaian,
(2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik
dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).
Sumber : Bimtek Pembelajaran SMK 2009
Sumber : Bimtek Pembelajaran SMK 2009
nice share..
BalasHapus:D