Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi
adalah menggunakan acuan
kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Kriteria paling rendah
untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun
besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal,
tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan
pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang
hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi
pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan
dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria
ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal
75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah
target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik,
peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan
pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan
mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal
harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam
menyikapi hasil belajar peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentar ya...