Selasa, 17 Januari 2012

Ujian Praktek & Teori Kejuruan SMK 2011/2012


Uji Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian Ujian Nasional yang menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja. Pada tahun pelajaran 2011/2012 Ujian Nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.

Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka penilaian hasil belajar harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelaksanaan penilaian hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian terhadap hasil belajar pada SMK dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Keahlian sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang dituangkan dalam soal Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan.
Teori Kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. Pola pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan mengikuti pola Lomba Keterampilan Siswa (LKS) dengan alokasi waktu antara 18 sampai 24 jam dan bersifat penugasan perseorangan (individual task) sesuai dengan kompetensi keahlian.
Kisi-Kisi Soal Praktek Kejuruan
Kisi-Kisi Soal Teori Kejuruan
Instrumen Verifikasi Ujian Praktik 
Sumber : www.ditpsmk.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa komentar ya...