Tanpa kita sadari kebiasaan mencontek saat ujian di sekolah
merupakan salah satu akar dari tindakan korupsi yang terjadi selama ini.
Mencontek sebenarnya bukan sekedar kenakalan yang dilakukan oleh banyak
anak sekolah. Namun, apabila dikaji lebih jauh, hal ini tidak terlepas
dari permasalahan sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan bukan
sekedar pengayakan intelektual, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai
luhur insani bagi kemajuan peradaban bangsa, termasuk penguatan akhlak
mulia, karakter unggul, dan wawasan kebangsaan. Akan tetapi, sistem
pendidikan kita kurang mampu menghadirkan pendidikan dalam nuansa
tersebut.
Penerapan tata kelola yang baik dalam pengelolaan pendidikan diharapkan mampu menawarkan paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan. Pengalaman membuktikan bahwa upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidaklah sesederhana dan semudah yang dibayangkan. Banyak aspek dari pendidikan yang perlu ditata ulang sehingga mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penerapan tata kelola yang baik (good governance) menawarkan solusi baru bagi upaya peningkatan mutu pendidikan. Tata kelola yang baik yang diartikan sebagai pengelolaan yang baik merupakan serangkaian tindakan nyata untuk menghasilkan kondisi yang lebih kondusif dalam peningkatan mutu pendidikan. Menurut United Nation Development Programme (UNDP), tata kelola yang baik memiliki delapan prinsip sebagai berikut: partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kepastian hukum, ketanggapan, konsensus, serta setara dan inklusif.
Penerapan tata kelola yang baik dalam pengelolaan pendidikan diharapkan mampu menawarkan paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan. Pengalaman membuktikan bahwa upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidaklah sesederhana dan semudah yang dibayangkan. Banyak aspek dari pendidikan yang perlu ditata ulang sehingga mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penerapan tata kelola yang baik (good governance) menawarkan solusi baru bagi upaya peningkatan mutu pendidikan. Tata kelola yang baik yang diartikan sebagai pengelolaan yang baik merupakan serangkaian tindakan nyata untuk menghasilkan kondisi yang lebih kondusif dalam peningkatan mutu pendidikan. Menurut United Nation Development Programme (UNDP), tata kelola yang baik memiliki delapan prinsip sebagai berikut: partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kepastian hukum, ketanggapan, konsensus, serta setara dan inklusif.
Dalam konteks pengelolaan pendidikan, beberapa karakteristik yang
melekat dalam praktik good governance menurut Effendi (2005) adalah
sebagai berikut: pertama, praktik good governance harus memberi ruang
kepada pihak di luar pemerintah yaitu masyarakat untuk berperan secara
optimal sehingga memungkinkan adanya sinergi di antara mereka dalam hal
ini pelanggan atau stake holder lembaga pendidikan; kedua, dalam praktik
good governance terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah maupun
lembaga pendidikan dapat lebih efektif bekerja. Nilai-nilai seperti
efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai yang penting,
efektivitas dan efisiensi yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan
pendidikan; ketiga, praktik good governance adalah praktik pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan
publik, dalam hal ini kepentingan pelanggan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentar ya...